Kena Tipu Online UANG Bisa Kembali

 *Ternyata Uang Puluhan Juta Karena Kena Tipu Online Bisa Kembali, Gunakan Trik Ini Saat Lapor*


Penipuan online atau cyber fraud telah menjadi ancaman serius bagi para pengguna internet di seluruh dunia.

Fenomena ini terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, memberikan pelaku kejahatan peluang baru untuk merugikan individu dan organisasi. 

Penipuan online mencakup berbagai metode manipulatif yang dilakukan melalui internet untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Bentuk penipuan ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital.

Phishing adalah salah satu bentuk penipuan online yang umum, di mana pelaku mencoba memperoleh informasi pribadi seperti kata sandi dan nomor kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.

Sosial media sering digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan penipuan.

Pelaku sering menggunakan akun palsu untuk menarik perhatian dan memperoleh kepercayaan dari korban potensial.

Pencurian identitas online adalah ancaman serius, di mana pelaku mencuri informasi pribadi seseorang untuk keuntungan finansial atau melakukan kegiatan kriminal lainnya atas nama korban.

Banyaknya modus penipuan ini, membuat banyak korban berjatuhan bahkan sampai hilang puluhan hingga ratusan juta.

Nah, apakah uang hilang karena penipuan bisa kembali?

*Ada tiga cara untuk melaporkan kasus penipuan online*

*1. Laporkan ke Bank*

Segeralah menelepon customer service bank kamu dan penipu. Telepon bank di mana kamu membuat rekening untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening kamu. Selanjutnya telepon customer service bank terkait rekening penipu.

Ceritakan pada pihak bank bahwa kamu merasa pemilik rekening tersebut adalah seorang penipu. Dari sana petugas bank akan membuat laporan penipuan serta menindaklanjuti kasus tersebut. Berikan juga semua salinan bukti-bukti mengapa kamu merasa orang tersebut penipu supaya proses pemblokiran dan pelaporan lebih lancar.

*2. Buat Laporan Melalui Lapor.go.id*

Masuk ke situs lapor.go.id.

Pilih kategori pelaporan dan masuk ke “pengaduan”.

Ketik judul laporan yaitu kasus penipuan online yang kamu alami.

Ketik semua kronologi kejadian dari awal sampai akhir dengan detail. Sertakan juga semua informasi penipu yang kamu ketahui. 

Selanjutnya pilih tanggal kejadian dan lokasi.

Kemudian kamu akan diarahkan untuk memilih instansi tujuan yang berkaitan dengan kasus penipuan online.

Unggah bukti yang kamu punya dan klik “Lapor”.

Terakhir, Anda akan diminta untuk mengisi data diri serta menyetujui syarat dan ketentuan. 


*3. Lapor ke Layanan Kemenkominfo*

Untuk melaporkan penipuan online melalui layanan ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

Bukalah browser pada perangkat HP atau laptop kamu.

Akses laman layanan.kominfo.go.id melalui mesin pencarian.

Pada halaman utama, klik menu “Aduan BRTI” atau akses tautan: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.

Isikan data pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.

Pilih opsi “Pengaduan” pada bagian “Pengaduan atau Informasi”.

Isi kolom aduan yang telah disediakan.

Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.

Pastikan kamu telah menyiapkan bukti laporan berupa rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang menunjukkan tanda-tanda penipuan.

Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang sudah diunggah.

Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI.

*Proses pengaduan pun selesai*

Semoga manfaat